Syarat Sah Salat Jumat Minimal 40 Orang, Benarkah? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

 


Penggunaan celana di atas mata kaki hingga kini masih menjadi polemik. Ada yang mengatakan, memakai celana di atas mata kaki adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan, yang memakai celana melebihi mata kaki akan masuk neraka, benarkah?

Terkait hal ini, Ustadz Abdul Somad dalam tausiahnya menjelaskan mengenai polemik memakai celana untuk laki-laki.

Menurut Ustadz Abdul Somad, beberapa orang yang mengatakan memakai celana panjang di bawah mata kaki akan masuk neraka adalah orang yang belum memperdalam ilmu agama Islam termasuk hadist-hadist yang lain.

Sebab, terdapat banyak tafsir hadist mulai dari Imam Syafi'i hingga pernyataan dari Syekh Ali Jum'ah mengatakan memakai celana di bawah mata kaki diperbolehkan dengan syarat bukan untuk menyombongkan diri.

"Jangan baca satu hadist, ada hadist yang lain 'Kalau dilewatkan mata kaki untuk sombong, kalau enggak sombong, enggak apa-apa, kata Imam Sayfi'i. Kalau enggak, sombong enggak apa-apa, kata Imam Nawawi. Kalau enggak sombong, enggak apa-apa, kata Imam Ash-Shan'ani dalam Subulus Salam syarah Bulughul Maram," ujar Ustadz Abdul Somad yang dikutip dari akun TikTok @hijrah_kawan, pada Jumat (19/11/2021).

"Kalau sombong, enggak apa-apa, kata Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar. Kalau enggak sombong enggak apa-apa kata Syekh Ali Jum'ah," katanya lagi.

Ini menandai dalam berpakaian sebagai laki-laki menggunakan celana panjang di bawah mata kaki hukumnya dalam Islam tidaklah haram dengan syarat tidak memiliki niat untuk menyombongkan diri atas apa yang dikenakannya.

Ustadz Abdul Somad pun menegaskan untuk yang sudah memakai celana di atas mata kaki pun tidak dipermasalahkan.

"Saya dalam hal ini tidak menyalahkan kawan-kawan yang sudah potong kaki celana," tutur Ustadz Abdul Somad.

Belum ada Komentar untuk "Syarat Sah Salat Jumat Minimal 40 Orang, Benarkah? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel