Bolehkah Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur? Ini Penjelasannya


 Sholat Jumat adalah satu diantara Sholat Fardu yang wajib dikerjakan seorang Muslim.

Sholat Jumat dikerjakan pada siang hari dan merupakan kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengerjakannya.

Lantas bagaimana hukum Shalat Dzuhur pengganti Sholat Jumat ?

Hukum Sholat Jumat bagi setiap muslim laki-laki adalah wajib , mukallaf, baligh, aqil, , merdeka dan tidak memiliki uzur.

Berikut hadist yang jadi dasar shalat Jumat.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti Sholat Jumat adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.

2. Salju.

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

“Perintahkanlah keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu,

Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa,” (Surat Thaha ayat 132).

Berikut tata cara Sholat Jumat

1. Membaca Niat

2. Membaca Doa Iftitah

3. Membaca/mendengar surat al Fatihah yang dibaca imam

4. Membaca / mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam

5. Ruku' disertai Tuma'ninah

6. Sujud disertai dengan Tuma'ninah

7. Duduk diantara Dua Sujud disertai dengan Tuma'ninah kemudian membaca doa:

رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

( Robbi firli warhamni wajburni warfakni wahdini waafini wafuani)

9. Sujud Kedua, lalu membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

(Subhanna robbial akla wabihamdi)

10. Berdiri kembali dan melaksanakan solat seperti rakaat pertama hingga tasyahud (tahiyyat) akhir.

11. Mengucapkan Salam

a(tribunjambi.com)

BACA ARTIKEL KHAZANAH ISLAMI LAINNYA DI SINI

Belum ada Komentar untuk "Bolehkah Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur? Ini Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel